Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang JARINGAN DOKUMNETASI DAN INFORMASI HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peran serta media massa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meliputi: a. pemberian informasi fasilitas dan pelayanan JDIH pada Koordinator JDIH maupun Anggota JDIH; dan b. pemberitaan atas JDIH pada masyarakat yang sesuai dengan kode etik.
Your Correction