Correct Article 14
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang JARINGAN DOKUMNETASI DAN INFORMASI HUKUM
Current Text
Peran serta media massa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meliputi:
a. pemberian informasi fasilitas dan pelayanan JDIH pada Koordinator JDIH maupun Anggota JDIH; dan
b. pemberitaan atas JDIH pada masyarakat yang sesuai dengan kode etik.
Your Correction
