Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang JARINGAN DOKUMNETASI DAN INFORMASI HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peran serta dunia usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meliputi pemberian sarana prasarana penunjang pengelolaan dan pengembangan JDIH sebagai pendukung pembentukan desa dan kelurahan sadar hukum.
Your Correction