Correct Article 13
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang JARINGAN DOKUMNETASI DAN INFORMASI HUKUM
Current Text
Peran serta dunia usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meliputi pemberian sarana prasarana penunjang pengelolaan dan pengembangan JDIH sebagai pendukung pembentukan desa dan kelurahan sadar hukum.
Your Correction
