Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang JARINGAN DOKUMNETASI DAN INFORMASI HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat berupa pemberian saran, masukan, dan bantuan berupa uang dan/atau barang penunjang kebutuhan publikasi dan pemberian informasi hukum yang tidak mengikat baik kepada Koordinator JDIH maupun kepada Anggota JDIH. (2) Masyarakat mempunyai hak yang sama untuk: a. memperoleh layanan serta memanfaatkan dan mendayagunakan fasilitas JDIH dan/atau perpustakaan hukum; dan b. penyandang disabilitas berhak memperoleh layanan informasi hukum disesuaikan dengan kemampuan Koordinator JDIH dan Anggota JDIH.
Your Correction