Correct Article 10
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang JARINGAN DOKUMNETASI DAN INFORMASI HUKUM
Current Text
(1) Setiap Anggota JDIH yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 akan diberikan sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan; dan
b. teguran tertulis.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
