Correct Article 9
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang JARINGAN DOKUMNETASI DAN INFORMASI HUKUM
Current Text
(1) Kewajiban Koordinator JDIH meliputi:
a. membentuk Sekretariat Pengelola JDIH yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
b. menyusun standar operasional prosedur pengelolaan JDIH; dan
c. memberikan informasi dan bimbingan teknis terkait standar operasional prosedur pengelolaan JDIH.
(2) Kewajiban Anggota JDIH meliputi:
a. menunjuk pengelola JDIH yang ada di instansinya;
b. mengaktifkan website JDIH sesuai jam operasional pelayanan;
c. menyediakan menu JDIH pada website instansi Anggota JDIH;
d. mengintegrasikan semua jenis informasi hukum pada Koordinator JDIH;
e. menyediakan sarana anjungan informasi hukum, pojok hukum, sudut baca hukum, dan/atau perpustakaan hukum pada ruang pelayanan instansi;
f. bagi desa harus menganggarkan biaya pengelolaan pelayanan JDIH guna mendukung pembentukan desa sadar hukum melalui alokasi dana desa;
g. bagi kelurahan harus menganggarkan biaya pengelolaan pelayanan JDIH guna mendukung pembentukan kelurahan sadar hukum; dan
h. menyusun dan mengirimkan laporan pelaksanaan pengelolaan JDIH kepada Koordinator JDIH setiap 1 (satu) tahun sekali.
Your Correction
