Correct Article 8
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang JARINGAN DOKUMNETASI DAN INFORMASI HUKUM
Current Text
(1) Hak Koordinator JDIH meliputi:
a. mengintegrasikan semua jenis informasi hukum dari Anggota JDIH terhadap Koordinator JDIH;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
b. menerima laporan pelaksanaan pengelolaan JDIH dari anggota JDIH paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan
c. memperoleh bantuan untuk pengembangan JDIH dari Anggota JDIH sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Hak Anggota JDIH meliputi:
a. menjadi Anggota JDIH yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
b. mendapatkan informasi dan bimbingan pengelolaan JDIH; dan
c. memperoleh bantuan untuk pengembangan JDIH dari Koordinator JDIH dan/atau Anggota JDIH yang lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
