Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang JARINGAN DOKUMNETASI DAN INFORMASI HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan JDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi : a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian dan pendayagunaan informasi dokumen hukum yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah; b. pembangunan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan website JDIH Provinsi Jawa Timur dan JDIHN; c. pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola JDIH Daerah; d. penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan JDIH; dan e. pengelolaan perpustakaan hukum. (2) Pengguna informasi dapat mengakses kegiatan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui website https://jdih.banyuwangikab.go.id.
Your Correction