Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang JARINGAN DOKUMNETASI DAN INFORMASI HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan JDIH dilaksanakan oleh Koordinator JDIH. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelolaan JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction