Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang JARINGAN DOKUMNETASI DAN INFORMASI HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kelembagaan JDIH terdiri dari: a. Pusat JDIHN; dan b. Anggota JDIHN dalam bentuk Sekretariat JDIH (2) Sekretariat JDIH terdiri dari: a. Koordinator JDIH; b. JDIH Sekretariat DPRD; c. JDIH Sekretariat KPU; d. Anggota JDIH. (3) Pemerintah Daerah merupakan Koordinator JDIH; (4) JDIH Sekretariat DPRD dan JDIH Sekretariat KPU merupakan penyelenggara JDIH; (5) Anggota JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (d) terdiri dari: a. dinas, badan, kantor di lingkungan pemerintah daerah; b. inspektorat; c. kecamatan; d. badan usaha milik negara di daerah e. badan usaha milik desa; f. pemerintah desa; g. kelurahan; h. perguruan tinggi negeri; i. perguruan tinggi swasta; Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) j. rumah sakit swasta; k. perbankan swasta di Daerah; dan l. badan usaha milik swasta di daerah.
Your Correction