Correct Article 3
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang JARINGAN DOKUMNETASI DAN INFORMASI HUKUM
Current Text
(1) Pemerintah Daerah membentuk JDIH.
(2) Mekanisme dan tata cara pembentukan JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
