Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang JARINGAN DOKUMNETASI DAN INFORMASI HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah membentuk JDIH. (2) Mekanisme dan tata cara pembentukan JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Your Correction