Correct Article 2
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang JARINGAN DOKUMNETASI DAN INFORMASI HUKUM
Current Text
JDIH bertujuan untuk :
a. menjamin tersedianya dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat serta dapat diakses secara cepat dan mudah; dan
b. meningkatkan kualitas layanan informasi hukum kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik.
Your Correction
