Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang JARINGAN DOKUMNETASI DAN INFORMASI HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
JDIH bertujuan untuk : a. menjamin tersedianya dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat serta dapat diakses secara cepat dan mudah; dan b. meningkatkan kualitas layanan informasi hukum kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik.
Your Correction