Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari: a. Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran, terdiri atas : Lampiran I.1 : Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi; Lampiran I.2 : Ringkasan APBD yang diklasifikasikan menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja dan pembiayaan; Lampiran I.3 : Rincian APBD menurut urusan Pemerintahan Daerah, organisasi, program, kegiatan, sub Kegiatan, kelompok dan jenis pendapatan, belanja dan pembiayaan; Lampiran I.4 : Rekapitulasi realisasi belanja menurut urusan Pemerintahan Daerah, organisasi, program, kegiatan dan sub kegiatan; b. Lampiran II : Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; c. Lampiran III : Laporan Operasional; d. Lampiran IV : Laporan Perubahan Ekuitas; e. Lampiran V : Neraca; f. Lampiran VI : Laporan Arus Kas; g. Lampiran VII : Catatan atas Laporan Keuangan; h. Lampiran VIII : Daftar Rekapitulasi Piutang Daerah; Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) i. Lampiran IX : Daftar Rekapitulasi Penyisihan Piutang Tidak Tertagih; j. Lampiran X : Daftar Rekapitulasi Dana Bergulir dan Penyisihan Dana Bergulir; k. Lampiran XI : Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah; l. Lampiran XII : Daftar Rekapitulasi Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap; m. Lampiran XIII : Daftar Rekapitulasi Aset Tetap; n. Lampiran XIV : Daftar Rekapitulasi Konstruksi Dalam Pekerjaan; o. Lampiran XV : Daftar Rekapitulasi Aset Lainnya; p. Lampiran XVI : Daftar Dana Cadangan Daerah; q. Lampiran XVII : Daftar Kewajiban Jangka Pendek; r. Lampiran XVIII : Daftar Kewajiban Jangka Panjang; s. Lampiran XIX : Daftar Kegiatan-Kegiatan yang Belum Diselesaikan Sampai Akhir Tahun dan Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran Berikutnya. t. Lampiran XX : Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah; Lampiran XX.1 : Ikhtisar laporan keuangan (neraca) Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah; Lampiran XX.2 : Ikhtisar laporan keuangan (laporan laba/rugi) Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Your Correction