Correct Article 10
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
(1) Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
a. Lampiran I :
Laporan Realisasi Anggaran, terdiri atas :
Lampiran I.1 :
Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
Lampiran I.2 :
Ringkasan APBD yang diklasifikasikan menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja dan pembiayaan;
Lampiran I.3 :
Rincian APBD menurut urusan Pemerintahan Daerah, organisasi, program, kegiatan, sub Kegiatan, kelompok dan jenis pendapatan, belanja dan pembiayaan;
Lampiran I.4 :
Rekapitulasi realisasi belanja menurut urusan Pemerintahan Daerah, organisasi, program, kegiatan dan sub kegiatan;
b. Lampiran II :
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Lampiran III :
Laporan Operasional;
d. Lampiran IV :
Laporan Perubahan Ekuitas;
e. Lampiran V :
Neraca;
f. Lampiran VI :
Laporan Arus Kas;
g. Lampiran VII :
Catatan atas Laporan Keuangan;
h. Lampiran VIII :
Daftar Rekapitulasi Piutang Daerah;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
i. Lampiran IX :
Daftar Rekapitulasi Penyisihan Piutang Tidak Tertagih;
j. Lampiran X :
Daftar Rekapitulasi Dana Bergulir dan Penyisihan Dana Bergulir;
k. Lampiran XI :
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
l. Lampiran XII :
Daftar Rekapitulasi Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap;
m. Lampiran XIII :
Daftar Rekapitulasi Aset Tetap;
n. Lampiran XIV :
Daftar Rekapitulasi Konstruksi Dalam Pekerjaan;
o. Lampiran XV :
Daftar Rekapitulasi Aset Lainnya;
p. Lampiran XVI :
Daftar Dana Cadangan Daerah;
q. Lampiran XVII :
Daftar Kewajiban Jangka Pendek;
r. Lampiran XVIII :
Daftar Kewajiban Jangka Panjang;
s. Lampiran XIX :
Daftar Kegiatan-Kegiatan yang Belum Diselesaikan Sampai Akhir Tahun dan Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran Berikutnya.
t. Lampiran XX :
Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah;
Lampiran XX.1 :
Ikhtisar laporan keuangan (neraca) Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah;
Lampiran XX.2 :
Ikhtisar laporan keuangan (laporan laba/rugi) Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Your Correction
