Correct Article 27
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang BADAN USAHA MILIK DAERAH
Current Text
(1) BUMD dapat melakukan pinjaman sesuai dengan kelaziman dalam dunia usaha.
(2) Ketentuan mengenai penerimaan pinjaman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
