Correct Article 22
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang BADAN USAHA MILIK DAERAH
Current Text
(1) Penyertaan modal Daerah dilakukan untuk:
a. pendirian BUMD;
b. penambahan modal BUMD; dan
c. pembelian saham pada perusahaan perseroan daerah lain.
(2) Penyertaan modal Daerah dapat berupa uang dan barang milik Daerah.
(3) Barang milik Daerah dinilai sesuai nilai riil pada saat barang milik Daerah dijadikan penyertaan modal Daerah.
(4) Nilai riil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh dengan melakukan penafsiran harga barang milik Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda.
Your Correction
