Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang BADAN USAHA MILIK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Karakteristik BUMD meliputi: Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) a. badan usaha didirikan oleh Pemerintah Daerah; b. badan usaha dimiliki oleh: 1) Pemerintah Daerah; 2) Pemerintah Daerah dengan pemerintah daerah lain; 3) Pemerintah Daerah dengan bukan pemerintah daerah; atau 4) Pemerintah Daerah dengan pemerintah daerah lain dan bukan pemerintah daerah. c. seluruh atau sebagian besar modalnya merupakan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan. d. bukan merupakan organisasi Perangkat Daerah; dan e. dikelola dengan menggunakan kelaziman dalam dunia usaha. (2) Dalam hal BUMD dimiliki dengan pemerintah daerah lain, bukan pemerintah daerah; atau pemerintah daerah lain dan bukan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud, maka kepemilikan saham harus dimiliki Pemerintah Daerah lebih dari 51% (lima puluh satu persen). (3) Sektor bidang usaha BUMD meliputi: a. Bidang air minum b. Bidang pengolahan limbah c. Bidang keuangan d. Bidang aneka usaha sesuai potensi daerah
Your Correction