Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Besarnya tarif PBJT atas Jasa Parkir sebagaimana dalam Pasal 26 huruf d ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) sebagai berikut: Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) a. Penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir; dan/atau b. Pelayanan memarkirkan kendaraan (Parkir valet).
Your Correction