Correct Article 30
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Current Text
Besarnya tarif PBJT atas Jasa Parkir sebagaimana dalam Pasal 26 huruf d ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) sebagai berikut:
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
a. Penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir; dan/atau
b. Pelayanan memarkirkan kendaraan (Parkir valet).
Your Correction
