Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Besarnya Tarif PBJT atas Makanan dan/atau Minuman sebagaimana dalam Pasal 26 huruf a ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen)sebagai berikut: a. Restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian Makanan dan/atau Minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum; b. Penyedia jasa boga atau katering yang melakukan: 1. Proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) jadi,pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan; 2. Penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan; dan 3. Penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.
Your Correction