Correct Article 16
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Current Text
(1) Besaran pokok BPHTB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) setelah dikurangi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5), ayat (6) dan/atau ayat (8) dengan tarif BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2) BPHTB yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat tanah dan/atau Bangunan berada.
Your Correction
