Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi; a. Pajak; b. Retribusi; c. Pemungutan Pajak dan Retribusi; d. Pemberian Fasilitas Pajak dan Retribusi; e. Penetapan target penerimaan Pajak dan Retribusi Dalam APBD; f. Tata cara keringanan, pengurangan dan pembebasan; g. Pemeriksaan dan keberatan h. kerahasiaan data Wajib Pajak; i. Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi; Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) j. Sistem Informasi Dan Elektronik Pajak Dan Retribusi; k. Penyidikan; l. Ketentuan Pidana
Your Correction