Correct Article 2
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi;
a. Pajak;
b. Retribusi;
c. Pemungutan Pajak dan Retribusi;
d. Pemberian Fasilitas Pajak dan Retribusi;
e. Penetapan target penerimaan Pajak dan Retribusi Dalam APBD;
f. Tata cara keringanan, pengurangan dan pembebasan;
g. Pemeriksaan dan keberatan
h. kerahasiaan data Wajib Pajak;
i. Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
j. Sistem Informasi Dan Elektronik Pajak Dan Retribusi;
k. Penyidikan;
l. Ketentuan Pidana
Your Correction
