Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24F

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penanaman Modal Di Kabupaten Banyumas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jangka Waktu dan Frekuensi Pemberian Insentif Penanaman Modal dapat diberikan paling banyak 4 (empat) kali dalam jangka waktu 5 tahun sejak beroperasi usahanya bagi Penanam modal baru, dan dapat diberikan paling banyak 2 (dua) kali saat usaha penanam modal mengalami kerugian dan/atau mengalami kepailitan bagi Penanam Modal lama. (2) Jangka Waktu dan Frekuensi Pemberian Kemudahan Penanaman Modal dapat diberikan paling banyak 5 (lima) kali dalam jangka waktu 5 tahun sejak beroperasi usahanya bagi Penanam Modal Baru, dan dapat diberikan paling banyak 2 (dua) kali per 5 (lima) tahun setelah 3 (tiga) tahun beroperasi bagi Penanam Modal lama. 7. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Your Correction