Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24D

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penanaman Modal Di Kabupaten Banyumas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala daerah MENETAPKAN standar operasional prosedur pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan http://jdih.banyumaskab.go.id/ kepada Masyarakat dan/atau penanam modal. (2) Dalam pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Penanam Modal, Bupati melakukan verifikasi. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang membidangi urusan penanaman modal.
Your Correction