Correct Article 24B
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penanaman Modal Di Kabupaten Banyumas
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat memprioritaskan pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan untuk jenis usaha tertentu atau kegiatan tertentu.
(2) Pemerintah Daerah dalam memberikan Insentif dan/atau Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada rencana umum penanaman modal daerah atau hasil kajian yang mempertimbangkan potensi daerah dan nilai tambah di daerah.
(3) Jenis usaha tertentu atau kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. usaha mikro, kecil, menengah, dan/atau koperasi;
b. usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan;
c. usaha yang dipersyaratkan kepemilikan modalnya;
d. usaha yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu;
e. usaha yang dipersyaratkan dengan perizinan khusus;
f. usaha yang terbuka dalam rangka penanaman modal yang memprioritaskan keunggulan daerah;
g. usaha yang telah mendapatkan fasilitas penanaman modal dari Pemerintah Pusat;
h. usaha sektor pariwisata prioritas pembangunan objek wisata;
dan/atau
i. usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
Your Correction
