Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24A

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penanaman Modal Di Kabupaten Banyumas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian insentif dapat berbentuk: a. pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah; b. pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi daerah; c. pemberian bantuan Modal kepada usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi di daerah; d. bantuan untuk riset dan pengembangan untuk usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi di daerah; e. bantuan fasilitas pelatihan vokasi usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi di daerah; dan/atau f. bunga pinjaman rendah. (2) Pemberian Kemudahan dapat berbentuk: a. penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal; b. penyediaan sarana dan prasarana; c. fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi; d. pemberiaan bantuan teknis; e. penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu; f. kemudahan akses pemasaran hasil produksi; g. kemudahan investasi langsung konstruksi; h. kemudahan investasi di kawasan strategis yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berpotensi pada pembangunan daerah; i. pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi di daerah; j. kemudahan proses sertifikasi dan standarisasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; k. kemudahan akses tenaga kerja siap pakai dan terampil; l. kemudahan akses pasokan bahan baku; dan/atau m. fasilitasi promosi sesuai dengan kewenangan daerah. (3) Pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan disesuaikan dengan kemampuan Daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan. http://jdih.banyumaskab.go.id/ (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk Insentif dan/atau Kemudahan yang diberikan diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction