Correct Article 24
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penanaman Modal Di Kabupaten Banyumas
Current Text
1. Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan diberikan kepada Masyarakat dan/atau Investor yang sekurang-kurangnya memenuhi salah satu kriteria berikut :
a. memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan Masyarakat;
b. menyerap banyak tenaga kerja;
c. menggunakan sebagian besar sumber daya lokal;
d. memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik;
e. memberikan kontribusi bagi peningkatan produk domestik regional bruto;
f. berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;
g. pembangunan infrastuktur;
h. melakukan alih teknologi;
i. melakukan industri pionir;
j. melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi;
k. bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah, atau koperasi;
l. industri yang menggunakan barang Modal, mesin, atau peralatan yang di produksi dalam negeri;
m. melakukan kegiatan usaha sesuai dengan program prioritas nasional dan/atau daerah; dan/atau
n. beriorentasi ekspor;
http://jdih.banyumaskab.go.id/
6. Di antara Pasal 24 dan 25 disisipkan 6 (enam) pasal, yakni Pasal 24A, 24B, 24C, 24D, 24E, 24F sehingga berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
