Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23A

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penanaman Modal Di Kabupaten Banyumas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan dilakukan berdasarkan prinsip : a. kepastian hukum; b. kesetaraan; c. transparansi; d. akuntabilitas; dan e. efektif dan efisien. 5. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Your Correction