Correct Article 23A
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penanaman Modal Di Kabupaten Banyumas
Current Text
Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan dilakukan berdasarkan prinsip :
a. kepastian hukum;
b. kesetaraan;
c. transparansi;
d. akuntabilitas; dan
e. efektif dan efisien.
5. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
