Correct Article 23
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penanaman Modal Di Kabupaten Banyumas
Current Text
Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan penanaman modal kepada Masyarakat dan/atau penanam modal sesuai kewenanganya sesuai dengan kemampuan daerah dan peraturan perundang-undangan.
http://jdih.banyumaskab.go.id/
4. Di antara Pasal 23 dan 24 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 23A sehingga berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
