Correct Article 21
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PEMBANGUNAN DAN PENATAAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN BANYUMAS
Current Text
(1) Penerbitan PBG yang berupa Menara Telekomunikasi dan Menara Microcell dikenakan retribusi.
(2) Ketentuan mengenai penetapan besarnya retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
jdih.banyumaskab.go.id
12. Diantara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 2 Pasal Yakni Pasal 21A dan Pasal 21B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
