Correct Article 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PEMBANGUNAN DAN PENATAAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN BANYUMAS
Current Text
(1) Setiap Penyelenggara Telekomunikasi atau penyedia Menara dalam menyelenggarakan Jaringan Telekomunikasi dapat bekerja sama dengan penyedia infrastruktur pasif.
(2) Infrastruktur pasif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. gorong-gorong (duct);
jdih.banyumaskab.go.id
b. tiang (pole);
c. lubang kabel (manhole/handhole); dan/atau
d. infrastruktur pasif lainnya.
(3) Penyedia infrastruktur pasif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pemerintah Daerah;
b. badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah;
c. badan usaha milik swasta; dan/atau
d. badan hukum atau pihak lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Penyedia infrastruktur pasif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat saling bekerja sama dalam menyediakan infrastruktur pasif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Ketentuan Pasal 18A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
