Correct Article 22
PERDA Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah, Anak Rentan Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah Serta Pemberantasan Buta Aksara
Current Text
Satgas bertugas:
a. menyusun rencana kerja pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah, dan Anak Tidak Sekolah serta Pemberantasan Buta Aksara setiap tahun;
b. melaksanakan pendataan dan identifikasi;
c. melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah, pemerintah daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, lembaga peradilan, Pemerintah Kalurahan, dan/atau pihak lain pemerhati penyelenggara pendidikan; dan
d. melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan upaya pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah serta Pemberantasan Buta Aksara.
Your Correction
