Correct Article 20
PERDA Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah, Anak Rentan Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah Serta Pemberantasan Buta Aksara
Current Text
Bantuan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
Your Correction
