Correct Article 19
PERDA Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah, Anak Rentan Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah Serta Pemberantasan Buta Aksara
Current Text
Kerja sama sebagaimana dimaksud Pasal 17 huruf b dapat dilaksanakan dengan lembaga pendidikan swasta melalui Program Pendidikan Keaksaraan.
Your Correction
