Correct Article 18
PERDA Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah, Anak Rentan Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah Serta Pemberantasan Buta Aksara
Current Text
Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dilaksanakan bersama dengan Pemerintah Kalurahan.
Your Correction
