Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah, Anak Rentan Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah Serta Pemberantasan Buta Aksara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain upaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), upaya Pemberantasan Buta Aksara dapat dilaksanakan melalui: a. sosialisasi; b. kerja sama; dan/atau c. bantuan pembiayaan bagi PKBM.
Your Correction