Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah, Anak Rentan Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah Serta Pemberantasan Buta Aksara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengikutsertaan pada program pendidikan kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d diberikan kepada Anak Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah.
Your Correction