Correct Article 11
PERDA Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah, Anak Rentan Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah Serta Pemberantasan Buta Aksara
Current Text
Pemerintah Daerah melakukan upaya Penanganan Anak Putus Sekolah, Anak Rentan Putus Sekolah, dan Anak Tidak Sekolah melalui:
a. pembinaan;
b. bantuan pembiayaan;
c. pengaktifan kembali;dan/atau
d. pengikutsertaan pada program pendidikan kesetaraan.
Your Correction
