Correct Article 9
PERDA Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah, Anak Rentan Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah Serta Pemberantasan Buta Aksara
Current Text
Pemerintah Daerah melakukan upaya Pencegahan Anak Putus Sekolah, Anak Rentan Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah melalui :
a. penguatan motivasi belajar anak; dan/atau
b. pendidikan pola asuh anak.
Your Correction
