Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah, Anak Rentan Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah Serta Pemberantasan Buta Aksara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Basis data terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) terdiri atas: a. data Anak Putus Sekolah; b. data Anak Rentan Putus Sekolah; c. data Anak Tidak Sekolah; dan d. data Masyarakat Penyandang Buta Aksara.
Your Correction