Correct Article 8
PERDA Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah, Anak Rentan Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah Serta Pemberantasan Buta Aksara
Current Text
Basis data terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) terdiri atas:
a. data Anak Putus Sekolah;
b. data Anak Rentan Putus Sekolah;
c. data Anak Tidak Sekolah; dan
d. data Masyarakat Penyandang Buta Aksara.
Your Correction
