Correct Article 27
PERDA Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah, Anak Rentan Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah Serta Pemberantasan Buta Aksara
Current Text
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bantul.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Agustus 2024
BUPATI BANTUL,
ttd
ABDUL HALIM MUSLIH
Diundangkan di Bantul pada tanggal 26 Agustus 2024
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL,
ttd AGUS BUDIRAHARJA
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2024 NOMOR 8 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA : (8,32/2024)
Your Correction
