Correct Article 23
PERDA Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah, Anak Rentan Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah Serta Pemberantasan Buta Aksara
Current Text
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah, Anak Rentan Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah serta Pemberantasan Buta Aksara.
(2) Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. pengawasan lingkungan pergaulan Anak Usia Sekolah;
b. penciptaan lingkungan yang kondusif untuk belajar;
c. penyediaan taman bacaan masyarakat;
d. pembelajaran mandiri;
e. pelaporan Anak Putus Sekolah, Anak Rentan Putus Sekolah, Anak Tidak Sekolah serta Masyarakat Penyandang Buta Aksara melalui Pemerintah Kalurahan;
f. pengoptimalan jam belajar Masyarakat; dan/atau
g. Pendampingan sebagai orang tua asuh.
Your Correction
