Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah, Anak Rentan Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah Serta Pemberantasan Buta Aksara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan : a. Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah, Anak Rentan Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah; dan b. Pemberantasan Buta Aksara.
Your Correction