Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah, Anak Rentan Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah Serta Pemberantasan Buta Aksara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Pencegahan adalah upaya untuk mencegah dan mengaktifkan kembali anak usia sekolah yang terancam putus sekolah. 2. Penanganan adalah upaya untuk mengembalikan anak putus sekolah kembali ke sekolah melalui jalur formal maupun non formal. 3. Anak Putus Sekolah adalah anak warga daerah usia sekolah yang tidak lagi terdaftar sebagai peserta didik dan tidak dapat menamatkan jenjang pendidikannya. 4. Anak Rentan Putus Sekolah adalah anak warga daerah usia sekolah yang masih terdaftar sebagai peserta tetapi sudah tidak aktif mengikuti proses belajar mengajar. 5. Anak Tidak Sekolah adalah anak warga daerah usia sekolah yang tidak pernah menempuh pendidikan melalui jalur Pendidikan formal maupun non formal 6. Anak Usia Sekolah adalah anak yang berusia 6 (enam) tahun sampai paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun. 7. Buta Aksara adalah ketidakmampuan untuk membaca, menulis, berhitung dan berbahasa INDONESIA. 8. Masyarakat Penyandang Buta Aksara adalah warga daerah yang mengalami ketidakmampuan untuk membaca, menulis, berhitung dan berbahasa INDONESIA. 9. Pemberantasan Buta Aksara adalah upaya untuk mengembangkan dan meningkatkan kemampuan membaca, menulis, berhitung dan berbahasa INDONESIA dengan kandungan nilai fungsional bagi peningkatan kualitas hidup dan penghidupan Masyarakat Penyandang Buta Aksara. 10. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah, Anak Tidak Sekolah, dan Buta Aksara yang selanjutnya disebut Satgas, adalah satuan Tugas yang dibentuk oleh Bupati yang memiliki tugas melaksanakan Pencegahan, Penanganan Anak Putus Sekolah, Anak Tidak Sekolah dan Pemberantasan Buta Aksara. 11. Wajib Belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara INDONESIA atas tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah. 12. Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah, berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat. 13. Pendidikan Menengah adalah lanjutan pendidikan dasar, berbentuk pendidikan Sekolah Menengah Atas dan Madrasah Aliyah dan Sekolah Menengah Kejuruan. 14. Program Pendidikan Keaksaraaan adalah program pendidikan nonformal yang diselenggarakan bagi masyarakat penyandang buta aksara untuk memberikan kemampuan mendengarkan, berbicara, menulis, dan berhitung agar dapat berkomunikasi melalui teks, lisan, dan tulis dalam Bahasa INDONESIA 15. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar. 16. Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 6 (enam) tingkat pada jenjang pendidikan dasar. 17. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat. 18. Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 3 (tiga) tingkat pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama atau setara SD atau MI. 19. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat. 20. Madrasah Aliyah yang selanjutnya disingkat MA adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama atau setara SMP atau MTs. 21. Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. 22. Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. 23. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yang selanjutnya disingkat PKBM adalah satuan pendidikan nonformal yang bertujuan untuk memberikan layanan pendidikan bagi masyarakat. 24. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. 25. Komite Sekolah/Komite Madrasah adalah lembaga mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada jalur pendidikan prasekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah. 26. Education Management Information System yang selanjutnya disingkat EMIS adalah sistem manajemen data pendidikan Islam yang berperan dalam menunjang proses perencanaan dan pengambilan kebijakan program pendidikan Islam pada Kementerian Agama. 27. Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara daring. 28. Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Bantul. 29. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 30. Pemerintah Kalurahan adalah Lurah dan dibantu Pamong Kalurahan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kalurahan. 31. Bupati adalah Bupati Bantul. 32. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 33. Daerah adalah Kabupaten Bantul.
Your Correction