Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi terhadap peningkatan kompetensi sumber daya manusia. (2) Fasilitasi terhadap peningkatan kompetensi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Pesantren. (3) Pelaksanaan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan melalui kegiatan: a. pelatihan dan magang; b. peningkatan produktivitas dan pemasaran produk; c. bimbingan teknis manajemen keuangan, optimalisasi, dan kendali mutu; d. penelitian; dan/atau e. studi tiru. (4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada: a. Kiai; b. Dewan Masyayikh; c. pengasuh yang menjadi bagian dari Pesantren; d. guru; dan/atau e. Santri. (5) Selain pelaksanaan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan kepada Pesantren dalam penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat, melalui kegiatan: a. penguatan potensi dan kapasitas ekonomi Pesantren dan masyarakat; b. pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, serta ekonomi kreatif; c. pendampingan perolehan hak atas kekayaan intelektual; d. pemberian bantuan akses permodalan; e. pelestarian, pengembangan, dan pemajuan budaya serta kehidupan sosial; dan/atau f. pelestarian lingkungan hidup. (6) Pelaksanaan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a sampai dengan huruf f dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sesuai dengan bidang tugasnya.
Your Correction