Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi terhadap pelaksanaan pendidikan Pesantren melalui bantuan pendanaan. (2) Bantuan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendanai pembiayaan: a. ketugasan Dewan Masyayikh; b. pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan; c. pendidikan dalam bentuk pengkajian Kitab Kuning atau dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin; dan/atau d. internalisasi Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. (3) Fasilitasi pelaksanaan pendidikan pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Perangkat Daerah sesuai bidang tugasnya.
Your Correction