Correct Article 19
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan fasilitasi kerjasama kepada Pesantren.
(2) Fasilitasi kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pesantren untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan aspek lain yang mendukung penyelenggaraan Pesantren.
(3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan antara:
a. Perangkat Daerah dengan Pesantren; dan/atau
b. Pesantren dengan pihak lain.
(4) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
