Correct Article 18
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan fasilitasi mitigasi bencana kepada Pesantren untuk mewujudkan Pesantren tangguh bencana.
(2) Fasilitasi mitigasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan pada tahapan:
a. kesiapsiagaan dan pencegahan;
b. kedaruratan; dan/atau
c. rehabilitasi dan rekonstruksi.
(3) Pelaksanaan fasilitasi mitigasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebencanaan.
Your Correction
