Correct Article 15
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan fasilitasi teknologi informasi dan komunikasi kepada Pesantren.
(2) Fasilitasi teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sumber daya manusia Pesantren;
b. kondisi dan profil Pesantren;
c. data dan informasi Pesantren di wilayah Daerah;
d. data manuskrip dan hasil karya ulama dan santri;
e. program dan kegiatan Pesantren;
f. peralatan dan perlengkapan teknologi informasi dan komunikasi;
g. layanan akses internet;
h. literasi digital; dan/atau
i. sistem informasi Pesantren.
(3) Sistem informasi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d minimal terdiri dari:
a. kurikulum Pesantren;
b. jumlah santri;
c. jumlah Kiai; dan
d. program dan kegiatan pesantren.
(4) Pelaksanaan fasilitasi teknologi informasi dan komunikasi kepada Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yeng menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Your Correction
