Correct Article 14
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Current Text
(1) Fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) ditujukan untuk memenuhi standar kriteria dengan memperhatikan aspek:
a. daya tampung;
b. kenyamanan;
c. kebersihan;
d. kesehatan; dan
e. keamanan.
(2) Standar kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi aksesibilitas bagi penyandang disabilitas atau kelompok rentan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
