Correct Article 13
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan fasilitasi sarana dan prasarana Pesantren.
(2) Sarana dan prasarana pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pondok atau asrama; dan/atau
b. masjid atau mushola.
(3) Selain sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), fasilitasi dapat berupa penyediaan:
a. ruang kegiatan belajar;
b. ruang kegiatan seni budaya;
c. ruang kegiatan olah raga;
d. perpustakaan dan kearsipan; dan/atau
e. sarana dan prasarana penunjang kegiatan pesantren lainnya.
(4) Pelaksanaan fasilitasi sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui hibah yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
