Correct Article 10
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Current Text
(1) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren meliputi bidang:
a. pendidikan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia;
b. sarana dan prasarana;
c. teknologi informasi dan komunikasi;
d. teknologi tepat guna;
e. pelindungan;
f. mitigasi bencana;
g. kerjasama; dan
h. pelestarian nilai adat dan tradisi Pesantren.
(2) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
(3) Dalam memberikan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan instansi vertikal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Your Correction
