Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan terhadap penyelenggaraan Pemagangan di dalam negeri dilakukan oleh Pemerintah Daerah terhadap: a. program Pemagangan; b. pembimbing Pemagangan; dan c. sistem dan metode penyelenggaraan Pemagangan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk: a. sosialisasi; dan b. pendampingan.
Your Correction