Correct Article 24
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Current Text
(1) Pembinaan terhadap penyelenggaraan Pemagangan di dalam negeri dilakukan oleh Pemerintah Daerah terhadap:
a. program Pemagangan;
b. pembimbing Pemagangan; dan
c. sistem dan metode penyelenggaraan Pemagangan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk:
a. sosialisasi; dan
b. pendampingan.
Your Correction
